=============================
1) Presiden Mahasiswa (
Presma)
- Bertanggung jawab secara umum
terhadap kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Kusuma
Negara Jakarta.
- Memimpin rapat pengurus atau
rapat kordinasiantara Departemen.
- Memberi pegarahan kepada
Wakil Presiden Mahasiswa ( Wapresma ), Sekretaris, Bendahara, dan
tiap-tiap Mentri Departmen.
- Membuat Kebijakan- kebijakan kepengurusan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Kusuma Negara.
2) Wakil Presiden Mahasiswa
(Wapresma)
- Membantu tugas-tugas Presiden
Mahasiswa (Presma) jika berhalangan.
- Memimpin rapat pengurus atau
rapat koordinasi antar departemen jika Presiden Mahasiswa Berhalangan.
- Melaksanakan tugas-tugas
Khusus yang diberikan oleh Presiden mahasiswa (Presma).
3) Sekertaris
- Mengupayakan sarana
kesekretariatan yang biasa memenuhi kebutuhan administrasi secara
optimal
- Pembenahan dan perawatan
inventaris
- Penataan data-data surat
menyurat dan dokumentasi secara tertib dan rapi
4) Departemen Keuangan
(Depku)
- Menggali sumber-sumber dana
yang halal dan tidak mengikat.
- Mengawasi penggunaan dana
pada setiap kegiatan.
- Membuat laporan keuangan
secara rutin perbulan dan tahunan.
5) Departemen SDM & Litbang
- Melakukan kerjasama dengan
lembaga Litbang lain dalam hal peningkatan kinerja organisasi.
- Mengadakan diskusi rutin
sebagai Upgrading.
- Wawasan keilmuan pengurus dan
bedah buku.
- Mengadakan penelitian dan
riset yang bersifat akademis.
- Menjalin kerjasama dengan
pemerintah dan non pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan Live Skill
maupun porseni.
6) Departemen Komunikasi dan
Informasi ( Depkominfo)
- Menyebarkan informasi tentang
kegiatan BEM kepada mahasiswa kelas jauh (POKJAR) atau melalui media
masa.
- Menjalin hubungan baik antara
kepengurusan BEM dengan kampus lain.
- Menjalin partisipasi aktif
kepengurusan BEM dengan smua komponen kepengurusan yang ada.
7) Departemen Advokasi &
HAM (Hak Asasi Mahasiswa)
- Melakukan pelatihan advokasi
mahasiswa.
- Menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga bantuan hukum.
- Aktif dalam menyelesaikan
berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa dengan pihak
kampus.
- Menjalin kerjasama dengan
LSM-LSM yang ada.
8) Departemen Dalam Negri
(Depdagri)
- Pembinaan dan kordinasi
administrasi Departemen.
- Pelaksanan penelitian dan
pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam
rangka mendukung kebijakan.
- Pelaksanaan pengawasan
fungsional.
- Bertanggung jawab terhadap
anggota yang dipimpinnya.
9) Departemen Luar Negeri (
Deplu)
- Mengkoordinir segala
permasalahan mahasiswa yang ada di kelas jauh (pokjar) dan
menyampaiakannya kepada mentri advokasi dan HAM.
- Melaporkan segala kegiatan
yang ada di setiap komisariat.
- Bertanggung jawab kepada
aggota departemen yang dipimpin.
10) Departemen Sosial
- Mengadakan kegiatan yang
bersifat sosial.
- Mengadakan kerjasama dengan
departemen sosial lainnya.
- Mengadakan seminar tentang
penyalahgunaan narkoba, penanggulangan HIV/aids.
- Bertanggung jawab terhadap
anggota departemen yang dipimpin.
11) Departemen Pendidikan
- Menyiapkan perumusan dan
teknis di bidang pendidikan.
- Mengadakan pelatihan dan
pendidikan
- Mengadakan kegiatan study
banding dengan STKIP yang lainnya.
- Mengadakan kegiatan seminar
pendidikan.
- Mengadakan kegiatan diskusi
nasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar