Kamis, 03 April 2014

diskusi sejarah NKK/BKK



NKK/BKK 
oleh : Agus Surya Wedi
NKK    : Normalisasi Kehidupan Kampus.
BKK    :  Badan Koordinasi Kegiatan Kemahasiswaan.



Terbentuknya NKK berjarak satu tahun  dengan BKK. dengan nomor SK masing-masing
SK NKK : SK UU : NO 0156/U/1978, dan SK BKK: NO : SK UU NO 073/U/1979.
Sejarah munculnya NKK/BKK : di mulai dari tahun 1908 yaitu gerakan Mahasiswa Budi Utomo. Selama satu tahun sudah ada 40 cabang dan sekitar 10.000 angggota,
1928 : Gerakan Mahasiswa Sumpah Pemuda, setiap kebijakan negara dapat goyah apabila ada gerakan mahasiswa ini.
1978 : Gerakan Mahasiswa di Era Orde Baru.
menurut   Soeharto “ jika mahasiswa bergeliat maka akan ada goyah di negara” maka Soeharto untuk mengantisipasi membuat  peraturan NKK  melalui Mentri P & K yang bernama Doed Joesoef  membuat kebijakan Normalisasi Kegiatan Kampus.

Dengan kekuatan yang di miliki, Soeharto memamnfaatkan Kekuatan ABRI, maka Soeharto memamnfaatkan ABRI untuk membungkam mahasiswa, sehingga muncul NKK, setahun kemudian muncul BKK : Sehingga di kampus muncul SMF &  BPMF dengan indikasi mensibukkan mahasiswa di fakultasnya masing-masing. Sehingga inisial Universitas di hilangakan.
NKK di kuatkan oleh Dirjen Dikti : intinya melarang kegiatan mahasiswa keluar dari tugas-tugas kampus, sehingga muncul  WR III.
1977 : muncul gerakan mahasiswa 15  januari  (MALARI)  kegiatan demo beras seluruh dema  seluruh indonesia dengan Isu penolakan Pemerintahan Soeharto.
Pada Tahun 80-an  : Untuk mensiasati peraturan NKK/BKK maka mahasiswa memunculkan membuat  LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Untuk tetap dalam melaksanakan kegiatan pengawalan pemerintah.
namun di rasa tidak cukup karena identitas Mahasiswa tidak terlihat, maka mahasiswakembali pada  kelompok-kelompok gerakan mahasiswa  seperti GMKI Gerakan Mahasiswa kristen Indonesia, PMKRI Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia dengan Partai Katholik,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dekat dengan PNI, Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) dekat dengan PKI, Gerakan Mahasiswa Sosialis Indonesia (Gemsos) dengan PSI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berafiliasi dengan Partai NU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Masyumi, dan lain-lain.
Sebagai catatan : Di antara organisasi mahasiswa pada masa itu, CGMI lebih menonjol setelah PKI tampil sebagai salah satu partai kuat hasil Pemilu 1955. CGMI secara berani menjalankan politik konfrontasi dengan organisasi mahasiswa lainnya, bahkan lebih jauh berusaha memengaruhi PPMI, kenyataan ini menyebabkan perseteruan sengit antara CGMI dengan HMI dan, terutama dipicu karena banyaknya jabatan kepengurusan dalam PPMI yang direbut dan diduduki oleh CGMI dan juga GMNI-khususnya setelah Konggres V tahun 1961.
Mahasiswa membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tanggal 25 Oktober 1966 yang merupakan hasil kesepakatan sejumlah organisasi yang berhasil dipertemukan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) Mayjen dr. Syarief Thayeb, yakni PMKRI, HMI,PMII,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekretariat Bersama Organisasi-organisasi Lokal (SOMAL), Mahasiswa Pancasila (Mapancas), dan Ikatan Pers Mahasiswa (IPMI). Tujuan pendiriannya, terutama agar para aktivis mahasiswa dalam melancarkan perlawanan terhadap PKI menjadi lebih terkoordinasi dan memiliki kepemimpinan.
Munculnya KAMI diikuti berbagai aksi lainnya, seperti Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), dan lain-lain.
Tahun 1977  : barulah muncul kembali pergolakan mahasiswa yang berskala masif. di samping ketika RI melemah maka mahasiswa memperkuat barisan dan akhirnya terjadi pencabutan peratuaran NKK/BKK pada tahun 1990. Sehingga pencabutan peraturan NKK/BKK ini menjadi salah satu faktor mahasiswa kala itu melakukan  Gerakan Mahasiswa (Revolusi) 1998 dan menggulingkan Era Orde Baru dengan pergabungan mahasiswa atas nama DEMA.

Selasa, 18 Februari 2014

Peran Kaderisasi dalam Mewujudkan Generasi Rabbani

KH. Zainudin. Mz mengatakan “Hal apa yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah gedung?” Mayoritas akan menjawab bahwa yang dipersiapkan pertama kali adalah uang atau bahan-bahannya. Sebenarnya jawaban tersebut kurang tepat. Karena hal terpenting yang harus dipersiapkan adalah orangnya, tentu yang ahli dalam membangun gedung. Jika semua bahan tersedia dengan baik, namun orangnya tidak ahli, tentu hasil gedung tersebut tidaklah bagus. Begitu pun kehidupan masyarakat, tanpa adanya orang atau kader yang unggul tidak akan tercapai tujuan dengan baik. Kader yang unggul ini dapat dibentuk melalui kaderisasi yang optimal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa kaderisasi adalah proses, cara, perbuatan mendidik atau membentuk seseorang menjadi kader. Kader merupakan orang yang diharapkan akan memegang peranan penting di dalam pemerintahan, partai, ormas, dan sebagainya. Kaderisasi menurut islam diartikan sebagai usaha mempersiapkan calon-calon pemimpin hari esok yang tangguh dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas khairu ummah, umat terbaik. Ini sesuai dengan seruan Allah dalam Al-Qur’an.

Ads by Media PlayerAd Options
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Ali Imran : 110). Kalimat tersebut adalah kalimat Allah, dimana Allah SWT berjanji memberikan penghargaan kepada siapa saja bagi hambanya yang melakukan ketiga perbuatan diatas sebagai “umat yag terbaik yang dilahirkan untuk manusia”.
Kaderisasi sangat diperlukan melihat perkembangan zaman generasi Islam kini yang dihadapkan kepada banyak persoalan dan masalah. Perkembangan media informasi teknologi dan pengaruh budaya barat semakin mengikis akidah dan moral umat Islam saat ini. Hal ini menjadi ancaman yang sangat serius terhadap generasi Islam di Indonesia. Diperlukan suatu pengkaderan untuk menciptakan generasi Islam yang tangguh, kuat serta bermoral mulia diharapkan dapat mengurangi dampak tersebut dengan melahirkan generasi Rabbani syariah.
Ads by Media PlayerAd Options
Kaderisasi tersebut harus dilakukan sejak dini, peran orang tua dalam keluarga merupakan wadah kaderisasi pertama dalam pembentukan kepribadiaan yang baik, yang tangguh, kuat serta bermoral mulia. Apabila  dalam keluarga telah dilakukan kaderisasi dengan baik, maka sudah terbiasa mengimplementasikan nilai-nilai islam berlandaskan syariah. Tentu suatu perubahan tidak akan efektif jika dilakukan sendiri atau dalam lingkup yang terlalu kecil, maka perlulah dilakukan kaderisasi sumber daya insani dalam masyarakat yang berlandaskan syariah untuk tahapan selanjutnya. Kaderisasi dapat dilakukan dalam kelompok-kelompok, maupun kepada masayarakat umum melalui lewat training, diskusi, atau melalui media seperti buku, bulletin, majalah, blog, dll guna mencapai tujuan dakwah dan tarbiyah secara maksimal.
Ads by Media PlayerAd Options
Dalam mencapai tujuan yang maksimal tentu diperlukan alur kaderisasi yang matang dan dapat membentuk calon-calon penerus yang berkualitas dari organisasi tersebut dan mencetak mujahid-mujahid ekonomi Islam yang nantinya akan diterjunkan dan menyebarkan penerapan kehidupan berbasis syariah. Tidak hanya dalam bidang keilmuan (fikriyah), dalam kaderisasi juga harus mengupgrade rohani (ruhiyah) dan jasmani (jasadiyah) agar terbentuk kader-kader yang militan dan bukan orang-orang yang oportunis.
Dalam masyarakat, peran kita sebagai mahasiswa sangat lah penting. Siapa lagi yang akan menjadi generasi penerus bangsa pemimpin Negara kalau bukan kita? Tidak dipungkiri bahwa kaderisasi tidak lepas dari peran organisasi-organisasi kemahasiswaan, yang bertujuan mempelajari ilmu islam ekonomi syariah. Mahasiswa bertugas menyebarkan ilmu yang mereka dapat dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pengkaderan di lingkungan kampus diharapkan akan memunculkan bibit-bibit ekonom islam berlandaskan syariah yang dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan sumber daya insani yang siap menjawab tantangan zaman, sehingga ekonomi islam dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat luas.
Setiap umat islam bertanggungjawab dalam membangkitkan kembali sistem peradaban islam. Pengkaderan sumber daya insani di tengah masyarakat merupakan sarana membangkitkan kembali generasi Rabbani yang berlandaskan syariah. Pengkaderan mampu memberikan dorongan semangat bagi pemuda dalam generasi selanjutnya untuk  melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Dengan mencetak pemuda-pemudi yang terus berusaha memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa dan negara dengan terus mengusahakan untuk melahirkan ahli-ahli syariah yang profesional, berkualitas demi memperjuangkan terwujudnya suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang religius.
Ads by Media PlayerAd Options
Pelaksanaan kaderisasi memanglah sangat penting, baik sebagai orang tua, organisasi, maupun masyarakat. Kita berkewajiban ntuk menjaga, membina dan merajut generasi Islam agar menjadi generasi Islam yang tangguh, kuat dan berjiwa militan di masa depan dan inilah yang kita sebut sebagai generasi rabbani. Dengan adanya kaderisasi diharapkan para pemuda calon pemimpin masa depan senantiasa mengajarkan dan belajar, melakukan perubahan, dalam aktivitas dakwah dan tarbiyah, dalam kebersamaan yang saling menjaga dan menguatkan dalam kehidupan berbasis syariah.

Selasa, 03 September 2013

sumpah mahasiswa indonesia




Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
 
Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.

Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
 

Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.

Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
 

Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan.


 

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA INDONESIA



A. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).

Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme controlterhadapanggotaDPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.
C. DPD
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
D. Presiden
Perubahan UUD 1945 yang cukup siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
1. MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3. KomisiYudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
F. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].


ATROPOLOGI KAMPUS DISKUSI KOMISARIAT





Ilmu  yang mempelajari  tantang mahasiswa kampus, sebagai manuasi yang memiliki rasa suka benci dan sebagainya.
Secara sosial berkaian dengan hubungan antaramasunusia..
Kaitann antropologi dengan pmii secara umum adalah melihat karakter mahasiswa berungngan dengan  rekrutment.
Karakter kampus :
·         Islam nu
·         Swasta
·         Murah
·         Strategi
Karakter  aparatur kampus :
·         Nyambi
·         Kualitas rendah
·         Acuh
Karakter mahasiswa
·         Menegah k bawah
·         Tradisional
·         Kerja-kuliah bukan kuliah- kerja
Ctt : pemerintah ingin membuat otonoi kampus.
Kopertis : koordinator perguruan tinggi swasta (universitas)
Kopertais : koordinator perguruan tinggi agama islam swasta( stai)
Ctt : isi  UUD BHP

UUD kopertis : rektor hanya dua periode
Setelah normalisasi kehidupan kampus mahasiswa pun berubah, darimulai  karakter, polapikir, hingga kepekaan.
Statuta : mengatur  hubungan antara yayasan dan kampus.
Aturan pemilihan rektor : ada tiga dosen kehormatan (prof)
Unsur dekanat, dan bem.