Selasa, 03 September 2013

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)



PDF
Print
E-mail



 
=============================
1)  Presiden Mahasiswa ( Presma)
  • Bertanggung jawab secara umum terhadap kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Kusuma Negara Jakarta.
  • Memimpin rapat pengurus atau rapat kordinasiantara Departemen.
  • Memberi pegarahan kepada Wakil Presiden Mahasiswa ( Wapresma ), Sekretaris, Bendahara, dan tiap-tiap Mentri Departmen.
  • Membuat Kebijakan- kebijakan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Kusuma Negara.
2)  Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma)
  • Membantu tugas-tugas Presiden Mahasiswa (Presma) jika berhalangan.
  • Memimpin rapat pengurus atau rapat koordinasi antar departemen jika Presiden Mahasiswa Berhalangan.
  • Melaksanakan tugas-tugas Khusus yang diberikan oleh Presiden mahasiswa (Presma).
3)  Sekertaris
  • Mengupayakan sarana kesekretariatan yang biasa memenuhi kebutuhan administrasi secara optimal
  • Pembenahan dan perawatan inventaris
  • Penataan data-data surat menyurat dan dokumentasi secara tertib dan rapi
4)  Departemen Keuangan (Depku)
  • Menggali sumber-sumber dana yang halal dan tidak mengikat.
  • Mengawasi penggunaan dana pada setiap kegiatan.
  • Membuat laporan keuangan secara rutin perbulan dan tahunan.
5) Departemen SDM & Litbang
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga Litbang lain dalam hal peningkatan kinerja organisasi.
  • Mengadakan diskusi rutin sebagai Upgrading.
  • Wawasan keilmuan pengurus dan bedah buku.
  • Mengadakan penelitian dan riset yang bersifat akademis.
  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan non pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan Live Skill maupun porseni.
6)  Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo)
  • Menyebarkan informasi tentang kegiatan BEM kepada mahasiswa kelas jauh (POKJAR) atau melalui media masa.
  • Menjalin hubungan baik antara kepengurusan BEM dengan kampus lain.
  • Menjalin partisipasi aktif kepengurusan BEM dengan smua komponen kepengurusan yang ada.
7)  Departemen Advokasi & HAM (Hak Asasi Mahasiswa)
  • Melakukan pelatihan advokasi mahasiswa.
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum.
  • Aktif dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa dengan pihak kampus.
  • Menjalin kerjasama dengan LSM-LSM yang ada.
8)  Departemen Dalam Negri (Depdagri)
  • Pembinaan dan kordinasi administrasi Departemen.
  • Pelaksanan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan.
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional.
  • Bertanggung jawab terhadap anggota yang dipimpinnya.
9)  Departemen Luar Negeri ( Deplu)
  • Mengkoordinir segala permasalahan mahasiswa yang ada di kelas jauh (pokjar) dan menyampaiakannya kepada mentri advokasi dan HAM.
  • Melaporkan segala kegiatan yang ada di setiap komisariat.
  • Bertanggung jawab kepada aggota departemen yang dipimpin.
10)  Departemen Sosial
  • Mengadakan kegiatan yang bersifat sosial.
  • Mengadakan kerjasama dengan departemen sosial lainnya.
  • Mengadakan seminar tentang penyalahgunaan narkoba, penanggulangan HIV/aids.
  • Bertanggung jawab terhadap anggota departemen yang dipimpin.
11) Departemen Pendidikan
  • Menyiapkan perumusan dan teknis di bidang pendidikan.
  • Mengadakan pelatihan dan pendidikan
  • Mengadakan kegiatan study banding dengan STKIP yang lainnya.
  • Mengadakan kegiatan seminar pendidikan.
  • Mengadakan kegiatan diskusi nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar